Pengertian Haji
Haji الحجّ secara
etimologi adalah al qashdu artinya menyengaja.
Pengertian haji secara terminologi ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja dan secara ikhlas hanya
mengharap ridha Allah, ziarah ke Baitullah di Mekah dengan syarat dan rukun
yang telah ditentukan.
Dalil yang mewajibkan haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلا
... , haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah, ... ( Ali ‘Imron : 97 )
Ibadah haji wajib ditunaikan
segera bagi orang yang telah terpenuhi syaratnya, jika tidak demikian maka
jatuhnya dosa karena melalaikannya.
Syarat Wajib Haji :
1.
Muslim
2. Baligh
Aqil (berakal)
Merdeka
Istitha’ah (sanggup) meliputi hal–hal sebagai berikut :
Ø
Memiliki finansial untuk perjalanan haji mulai keberangkatan
sampai dengan kembali
Ø
Ada prasarana transportasi baik milik sendiri maupun sewa (
milik travel agent )
Ø
Aman selama perjalanan
hingga kepulangan
Ø
Bagi kaum perempuan harus didampingi mahram (suami atau
perempuan lain yang dipercaya)
Ø
Sehat jasmani dan ruhani
Ø
Memiliki cukup pengetahuan tentang syariat haji
Syarat
Sah Haji :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar