Kamis, 13 Maret 2014

Pengertian Haji

PENGERTIAN HAJI



Pengertian Haji
Haji  الحجّ  secara etimologi adalah al qashdu artinya menyengaja.
Pengertian haji secara terminologi ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja dan secara ikhlas hanya mengharap ridha Allah, ziarah ke Baitullah di Mekah dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Dalil yang mewajibkan haji :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا
... , haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah, ... ( Ali ‘Imron : 97 )
Ibadah haji wajib ditunaikan segera bagi orang yang telah terpenuhi syaratnya, jika tidak demikian maka jatuhnya dosa karena melalaikannya.
Syarat Wajib Haji :
   1.   Muslim
    2. Baligh
     Aqil (berakal)
      Merdeka
      Istitha’ah (sanggup) meliputi hal–hal sebagai berikut :
Ø  Memiliki finansial untuk perjalanan haji mulai keberangkatan sampai dengan kembali
Ø  Ada prasarana transportasi baik milik sendiri maupun sewa ( milik travel agent )
Ø  Aman selama perjalanan  hingga kepulangan
Ø  Bagi kaum perempuan harus didampingi mahram (suami atau perempuan lain yang dipercaya)
Ø  Sehat jasmani dan ruhani
Ø  Memiliki cukup pengetahuan tentang syariat haji
Syarat Sah Haji :
*      Muslim
*      Baligh
*      ‘Aqil
*      Merdeka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar